Kata “Raddun” menurut ahli bahasa maksudnya tertolak atau tidak
sah. Kalimat “bukan dari urusan kami” maksudnya bukan dari hukum kami.
Hadits
ini merupakan salah satu pedoman penting dalam agama Islam yang merupakan
kalimat pendek yang penuh arti yang dikaruniakan kepada Rasulullah. Hadits ini
dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah dan setiap perkara (dalam urusan
agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai
dasar kaidah bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang
merusak.
Pada riwayat imam muslim diatas disebutkan, “Barangsiapa
melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak” dengan
jelas menyatakan keharusan meninggalkan setiap perkara bid’ah, baik ia ciptakan
sendiri atau hanya mengikuti orang sebelumnya. Sebagian orang yang ingkar (ahli
bid’ah) menjadikan hadits ini sebagai alas an bila ia melakukan suatu perbuatan
bid’ah, dia mengatakan : “Bukan saya yang menciptakannya” maka pendapat tersebut
terbantah oleh hadits diatas.
Hadits ini patut dihafal, disebarluaskan,
dan digunakan sebagai bantahan terhadap kaum yang ingkar karena isinya mencakup
semua hal. Adapun hal-hal yang tidak merupakan pokok agama sehingga tidak diatur
dalam sunnah, maka tidak tercakup dalam larangan ini, seperti menulis Al-Qur’an
dalam Mushaf dan pembukuan pendapat para ahli fiqih yang bertaraf mujtahid yang
menerangkan permasalahan-permasalahan furu’ dari pokoknya, yaitu sabda
Rosululloh . Demikian juga mengarang kitab-kitab nahwu, ilmu hitung, faraid dan
sebagainya yang semuanya bersandar kepada sabda Rasulullah dan perintahnya.
Kesemua usaha ini tidak termasuk dalam ancamanhadits diatas.Wallahu
a’lam
|