Muhammad
bin Abdullah Al-Wuhaibi
As-Sunnah
dalam istilah mempunyai beberapa makna (lihat : Mawaqif Ibnu Taimiyah Minal Asy'ariyah I :
3804
oleh Syaikh Abdur-Rahman Al-Mahmud dan Mafhum Ahlis Sunnah Wal Jama'ah Inda
Ahlis Sunnah Wal Jama'ah oleh Syaikh Nasyir Al-Aql). Dalam tulisan ringkas ini
tidak hendak dibahas makna-makna itu. Tetapi
hendak
menjelaskan istilah "As-Sunnah" atau "Ahlus Sunnah" menurut
petunjuk yang sesuai dengan i'tiqad
Al-Imam
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan :
".....
Dari Abu Sufyan Ats-Tsauri ia berkata “
"Berbuat
baiklah terhadap ahlus-sunnah karena mereka itu ghuraba"
(Diriwayatkan
oleh Al-Lalika'i dalam "Syarhus-Sunnah" No. 49)
Yang
dimaksud "As-Sunnah" menurut para Imam yaitu : "Thariqah (jalan
hidup) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dimana beliau shallallahu 'alaihi wa
sallam dan para shahabat berada di atasnya. Yang selamat dari syubhat dan
syahwat", oleh karena itu Al-Fudhail bin Iyadh mengatakan : "Ahlus
Sunnah itu orang yang mengetahui apa yang masuk ke dalam perutnya dari
(makanan) yang halal".
(
lihat : Al-Lalika'i Syarhus Sunnah No. 51 dan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah
8:1034).
Karena
tanpa memakan yang haram termasuk salah satu perkara sunnah yang besar yang
pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat
radhiyallahu 'anhum. Kemudian dalam pemahaman kebanyakan Ulama Muta'akhirin
dari kalangan Ahli Hadits dan lainnya. As-Sunnah itu ungkapan tentang apa yang
selamat dari syubhat-syubhat dalam i'tiqad khususnya dalam masalah-masalah iman
kepada Allah, para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, Hari
Akhir, begitu juga dalam masalah-masalah Qadar dan Fadhailush-Shahabah (keutamaan
shahabat).
Para
Ulama itu menyusun beberapa kitab dalam masalah ini dan mereka menamakan
karya-karya mereka itu sebagai "As-Sunnah". Menamakan masalah ini
dengan "As-Sunnah" karena pentingnya masalah ini dan orang yang
menyalahi dalam hal ini berada di tepi kehancuran. Adapun Sunnah yang sempurna
adalah thariqah yang selamat
dari syubhat dan syahwat. (Kasyful
Karriyyah 19-20).
Ahlus
Sunnah adalah mereka yang mengikuti sunnah Nabi shallallahu 'alahi wa sallam
dan sunnah shahabatnya radhiyallahu 'anhum.
Al-Imam
Ibnul Jauzi mengatakan : "..... Tidak diragukan bahwa Ahli Naqli dan Atsar
pengikut atsar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan atsar para
shahabatnya, mereka itu Ahlus Sunnah". (Talbisul Iblis oleh Ibnul Jauzi
hal.16 dan lihat Al-Fashlu oleh Ibnu Hazm 2:107).
Kata
"Ahlus-Sunnah" mempunyai dua makna
1. Mengikuti sunnah-sunnah dan atsar-atsar yang
datangnya dari Rasulullah shallallu 'alaihi wa sallam dan para
shahabat radhiyallahu 'anhum, menekuninya, memisahkan yang shahih dari yang
cacat dan melaksanakan apa yang diwajibkan dari perkataan dan perbuatan dalam
masalah aqidah dan ahkam.
2. Lebih khusus dari makna pertama, yaitu yang
dijelaskan oleh sebagian ulama dimana mereka menamakan
kitab mereka dengan nama As-Sunnah, seperti Abu Ashim, Al-Imam Ahmad bin
Hanbal, Al-Imam Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, Al-Khalal dan lain-lain. Mereka
maksudkan (As-Sunnah) itu i'tiqad
shahih yang ditetapkan dengan nash dan ijma'.
Kedua
makna itu menjelaskan kepada kita bahwa madzhab Ahlus Sunnah itu kelanjutan
dari apa yang pernah dilakukan Rasulullah
shallallahu 'alaih wa sallam dan para shahabat radhiyallahu 'anhum. Adapun
penamaan Ahlus Sunnah adalah sesudah terjadinya fitnah ketika awal munculnya
firqah-firqah.
Ibnu
Sirin rahimahullah mengatakan : "Mereka (pada mulanya) tidak pernah
menanyakan tentang sanad.
Ketika
terjadi fitnah (para ulama) mengatakan : Tunjukkan (nama-nama) perawimu kepada
kami. Kemudian ia melihat kepada Ahlus Sunnah sehingga hadits mereka diambil.
Dan melihat kepada Ahlul Bi'dah dan hadits mereka tidak diambil".
(Diriwayatkan
oleh Muslim dalam Muqaddimah kitab shahihnya hal.15).
Al-Imam
Malik rahimahullah pernah ditanya : "Siapakah Ahlus Sunnah itu ? Ia
menjawab : Ahlus Sunnah itu mereka yang tidak mempunyai laqab
(julukan) yang sudah terkenal yakni bukan Jahmi, Qadari, dan bukan pula Rafidli".
(Al-Intiqa
fi Fadlailits Tsalatsatil Aimmatil Fuqaha. hal.35 oleh Ibnu Abdil Barr).
Kemudian
ketika Jahmiyah mempunyai kekuasaan dan negara, mereka menjadi sumber bencana
bagi manusia, mereka mengajak untuk masuk ke aliran
Jahmiyah dengan anjuran dan paksaan. Mereka menggangu, menyiksa dan bahkan
membunuh orang yang tidak sependapat dengan mereka. Kemudian Allah Subhanahu wa
Ta'ala menciptakan Al-Imam Ahmad bin Hanbal untuk membela Ahlus Sunnah. Dimana
beliau bersabar atas ujian dan
bencana yang ditimpakan mereka.
Beliau
membantah dan patahkan hujjah-hujjah mereka, kemudian beliau umumkan serta
munculkan As-Sunnah dan beliau menghadang di hadapan Ahlul Bid'ah dan Ahlul
Kalam. Sehingga, beliau diberi gelar Imam Ahlus Sunnah.
Dari
keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa istilah Ahlus Sunnah terkenal di
kalangan Ulama Mutaqaddimin (terdahulu) dengan
istilah yang berlawanan dengan istilah Ahlul Ahwa' wal Bida' dari
kelompok Rafidlah, Jahmiyah, Khawarij, Murji'ah dan lain-lain. Sedangkan
Ahlus Sunnah tetap berpegang pada ushul (pokok) yang pernah diajarkan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan shahabat radhiyallahu 'anhum.
AHLUS
SUNNAH WAL- JAMAAH
Istilah
yang digunakan untuk menamakan pengikut madzhab As-Salafus Shalih dalam i'tiqad
ialah Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Banyak hadits
yang memerintahkan untuk berjama'ah dan melarang berfirqah-firqah dan keluar dari jama'ah.
(lihat
: Wujubu Luzuumil Jama'ah wa Dzamit Tafarruq. hal. 115-117 oleh Jamal bin Ahmad
Badi).
Para
ulama berselisih tentang perintah berjama'ah ini dalam beberapa pendapat.
(Al-I'tisham 2:260-265).
1. Jama'ah itu adalah As-Sawadul A'dzam (sekelompok
manusia atau kelompok terbesar-pen) dari pemeluk Islam.
2. Para Imam Mujtahid
3. Para Shahabat Nabi radhiyallahu 'anhum.
4. Jama'ahnya kaum muslimin jika bersepakat atas
sesuatu perkara. 5. Jama'ah kaum muslimin jika mengangkat seorang amir.
Pendapat-pendapat di atas kembali kepada dua makna :
1. Bahwa jama'ah adalah mereka yang bersepakat
mengangkat seseorang amir (pemimpin) menurut tuntunan syara', maka wajib
melazimi jama'ah ini dan haram menentang jama'ah ini dan amirnya.
2. Bahwa jama'ah yang Ahlus Sunnah melakukan i'tiba'
dan meninggalkan ibtida' (bid'ah) adalah madzhab yang haq yang wajib diikuti dan
dijalani menurut manhajnya. Ini adalah makna penafsiran jama'ah dengan Shahabat
Ahlul Ilmi wal Hadits, Ijma' atau As-Sawadul A'dzam. (Mauqif Ibni
Taimiyah Minal Asya'irah 1 : 17).
Syaikhul
Islam mengatakan : "Mereka (para ulama) menamakan Ahlul Jama'ah karena
jama'ah itu adalah ijtima' (berkumpul) dan lawannya firqah. Meskipun lafadz
jama'ah telah menjadi satu nama untuk orang- orang yang berkelompok. Sedangkan
ijma' merupakan pokok ketiga yang menjadi sandaran ilmu dan dien.
Dan
mereka (para ulama) mengukur semua perkataan dan pebuatan manusia zhahir maupun
bathin yang ada hubungannya dengan dien dengan ketiga pokok ini (Al-Qur'an,
Sunnah dan Ijma'). (Majmu al-Fatawa 3:175).
Istilah
Ahlus Sunnah wal Jama'ah mempunyai istilah yang sama dengan Ahlus Sunnah. Dan
secara umum
para
ulama menggunakan istilah ini sebagai pembanding Ahlul Ahwa' wal Bida'.
Contohnya : Ibnu Abbas
radhiyallahu
'anhum mengatakan tentang tafsir firman Allah Ta'ala :
"Pada
hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri dan adapula muka yang
muram". (Ali-Imran : 105).
"Adapun
orang-orang yang mukanya putih berseri adalah Ahlus Sunnah wal Jama'ah
sedangkan orang-orang
yang
mukanya hitam muram adalah Ahlul Ahwa' wa Dhalalah". (Diriwayatkan oleh
Al-Lalika'i 1:72 dan Ibnu
Baththah
dalam Asy-Syarah wal Ibanah 137. As-Suyuthi menisbahkan kepada Al-Khatib dalam
tarikhnya dan Ibni Abi Hatim dalam Ad-Durrul Mantsur 2:63).
Sufyan
Ats-Tsauri mengatakan : "Jika sampai (khabar) kepadamu tentang seseorang
di arah timur ada pendukung sunnah dan yang lainnya di arah barat maka
kirimkanlah salam kepadanya dan do'akanlah mereka. Alangkah sedikitnya Ahlus
Sunnah wal Jama'ah". (Diriwayatkan oleh Al-Lalika'i dalam Syarhus Sunnah 1:64 dan
Ibnul Jauzi dalam Talbisul Iblis hal.9).
Jadi
kita dapat menyimpulkan bahwa Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah firqah yang
berada diantara firqah-firqah yang ada, seperti juga kaum muslimin berada di
tengah-tengah milah-milah lain. Penisbatan kepadanya, penamaan dengannya
dan penggunaan nama ini menunjukkan atas luasnya i'tiqad dan manhaj.
Nama
Ahlus Sunnah merupakan perkara yang baik dan boleh serta telah digunakan oleh
para Ulama Salaf.
Diantara
yang paling banyak menggunakan istilah ini ialah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah.
ASY'ARIYAH,
MATURIDIYAH DAN ISTILAH AHLUS SUNNAH
Asy'ariyah
dan Maturidhiyah banyak menggunakan istilah Ahlus Sunnah wal Jama'ah ini, dan
di kalanganmereka kebanyakan mengatakan bahwa madzhab salaf "Ahlus Sunnah
wa Jama'ah" adalah apa yang dikatakan oleh Abul Hasan Al-Asy'ari dan
Abu Manshur Al-Maturidi. Sebagian dari mereka mengatakan Ahlus Sunnah wal
Jama'ah itu As'ariyah, Maturidiyah dan Madzhab Salaf.
Az-Zubaidi mengatakan
: "Jika dikatakan Ahlus Sunnah, maka yang dimaksud dengan mereka itu
adalah Asy'ariyah dan Maturidiyah". (Ittihafus Sadatil Muttaqin 2:6).
Penulis
Ar-Raudhatul Bahiyyah mengatakan : "Ketahuilah bahwa pokok semua aqaid
Ahlus Sunnah wal-Jama'ah atas dasar ucapan dua kutub,
yakni Abul Hasan Al-Asy'ari dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi". ( Ar-Raudlatul Bahiyyah oleh Abi Udibah hal.3).
Al-Ayji
mengatakan : "Adapun Al-Firqotun Najiyah yang terpilih adalah orang-orang
yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata tentang mereka :
"Mereka itu adalah orang-orang yang berada di atas apa yang Aku dan
para shahabatku berada diatasnya". Mereka itu adalah Asy'ariyah dan Salaf
dari kalangan Ahli Hadits dan Ahlus Sunnah wal Jama'ah". (Al-Mawaqif hal.
429).
Hasan Ayyub
mengatakan : "Ahlus Sunnah adalah Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansyur
Al-Maturidi dan orang-orang yang mengikuti jalan mereka berdua. Mereka berjalan
di atas petunjuk Salafus Shalih dalam memahami aqaid".
(lihat
: Tabsithul Aqaidil Islamiyah, hal. 299 At-Tabshut fi Ushulid Din, hal. 153,
At-Tamhid oleh An-nasafi hal.2, Al-Farqu Bainal Firaq, hal. 323, I'tiqadat
Firaqil Muslimin idal Musyrikin, hal. 150).
Pada
umumnya mereka mengatakan aqidah Asy'ariyah dan Maturidiyah berdasarkan madzhab
Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Disini tidak bermaksud mempermasalahkan pengakuan
bathil ini. Tetapi hendak menyebutkan dua kesimpulan dalam masalah
ini.
1. Bahwa pemakaian
istilah ini oleh pengikut Asy'ariyah dan Maturidiyah dan orang-orang yang terpengaruh oleh
mereka sedikitpun tidak dapat merubah hakikat kebid'ahan dan kesesatan mereka dari Manhaj Salafus
Shalih dalam banyak sebab.
2.
Bahwa penggunaan mereka terhadap istilah ini tidak menghalangi kita untuk
menggunakan dan menamakan diri dengan istilah ini
menurut syar'i dan yang digunakan oleh para Ulama Salaf. Tidak ada aib dan
cercaan bagi yang menggunakan istilah ini. Sedangkan yang diaibkan adalah jika
bertentangan dengan i'tiqad dan madzhab Salafus Shalih dalam pokok (ushul)
apapun.