Translate

Rabu, 29 Januari 2014

Download E-book islam gratis

 
Download E-book Islam



 Judul E-book

Unduh
File
 40 NASEHAT MEMPERBAIKI RUMAH TANGGA
 73 WASIAT UNTUK PEMUDA MUSLIM
 SIKAP BERSAMA TETANGGA
 BAIAT ANTARA SUNNAH DAN BID'AH
 BIARKAN JANGGUT ANDA TUMBUH
 TATA CARA WUDLU
 HAKIKAT BID'AH DAN KUFUR
 HANYA SATU MENUJU JALAN ALLOH
 KEKURANGAN AKAL DAN AGAMA PADA WANITA
 KITAB TAUHID
 KOREKSI MANHAJ IKHWANUL MUSLIMIN-1
 KOREKSI MANHAJ IKHWANUL MUSLIMIN-2
 KOREKSI MANHAJ IKHWANUL MUSLIMIN-3
 KOREKSI MANHAJ IKHWANUL MUSLIMIN-4
 KOREKSI MANHAJ IKHWANUL MUSLIMIN-5
 MELURUSKAN KEKELIRUAN MA'MUN
 MENGAPA HARUS SALAFI
 HUKUM MENGGUNJING
 PENDIDIKAN ANAK DALAM ISLAM
 RISALAH TENTANG SIHIR DAN PERDUKUNAN
 RIYADHUSSALIHIN - BUKU 1
RIYADHUSSALIHIN - BUKU2
 TANYA JAWAB TENTANG BID'AH
 ADAB IMAN
 ADAB MASJID
 AHLUL SUNNAH
 MACAM-MACAM KEMUSYRIKAN
 MENGAPA KITA SHALAT
 MENUJU HATI BERSIH
 POSISI IMAM & MA'MUN SAAT SHALAT BERJAMAAH
 SIFAT-SIFAT TARAWIH NABI
 SALAF
Readmore...
Minggu, 19 Januari 2014

Taziyah

 

Apa Yang Diucapkan Ketika Menta'ziyahi Orang Terkena Musibah

Para ulama memandang bolehnya melakukan ta'ziyah dengan lafadz (ucapan) apa saja yang bisa menyabarkan orang yg terkena musibah (yg berduka), menghentikan kesedihannya dan membawa mereka kpd sikap ridho terhadap ketentuan (taqdir) Allah Ta'ala selama lafadz tsb tidak bertentangan dgn syari'at.


[Lihat Al-Majmu' 5/278; Al-Adzkar An-Nawawiyah dgn Shohih kitab Al-Adzar
1/403; Al-Mughny 3/487; Ahkam Al-Jana-iz hal.206]

Dan jika dia mengetahui serta mengingat lafadz ta'ziyah yg pernah diucapkan oleh Nabi shalallahu`alayhi wasallam maka itu adalah lebih baik. Dantara lafadz ta'ziyah yg pernah diucapkan oleh Nabi shalallahu`alayhi wasallam adalah :

1. Perkataan Nabi shalallahu`alayhi wasallam ketika putrinya sedang mendekati mautnya :
"Innallaha maa akhadza wa lahu maa a`thaa wa kulla syai-in `indahu bi-ajalin
musammaa"

(Artinya : Sesungguhnya kepunyaan Allah apa yg Dia ambil dan milik-Nya apa yg Dia beri dan segala sesuatu di sisi Allah memiliki waktu yg telah ditetapkan)
[Hadits shohih riwayat Bukhari-Muslim dari shahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu`anhuma]

Berkata Al-Imam An-Nawawy dalam kitab Al-Adzkar (lihat kitab shohih Al-Adzkar 1/402) : "Dan hadits ini adalah sebaik-baik lafadz yg bisa digunakan untuk manta'ziyah".

Syaikh Al-Albani berkata : dan shighoh (bentuk lafadz) ta'ziyah ini meskipun riwayatnya datang berhubungan dengan orang yg mendekati maut, akan tetapi melakukan ta'ziyah dengan lafadz tsb terhadap musibah kematian (yg sudah meninggal) lebih pantas berdasarkan apa y ditunjukkan oleh nash hadits (secara zhohir).
[Lihat Ahkamul Jana-iz hal.207]

2. Perkataan Nabi shalallahu`alayhi wasallam ketika menemui Ummu Salamah radhayallahu`anha, setelah meninggalnya Abu Salamah beliau berkata (berdoa) :

"Allahummaghfir li abiy salamata war fa` darajatahu fiil mahdiyyiina wakhlifhu fii `aqibihi fiil ghaabiriina waghfirlana wa lahu yaa rabbal `aalamiina wafsah lahu fii qabrihi wa nawwir lahu fiihi."
(Artinya : Ya Allah ampunilah Abu Salamah dan angkatlah derajatnya ke dalam golongan orang-orang yg mendapat petunjuk dan jadikanlah pengganti di belakangnya dari kalangan orang-orang yg tinggal dan hidup dan ampunilah kami dan dia Wahai Rabb semesta alam serta lapangkan dan terangilah baginya didalam kuburnya)
[Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim no.920]

3. Perkataan Nabi shalallahu`alayhi wasallam ketika menta'ziyah `Abdullah bin Ja'far atas kematian bapaknya. Beliau mengucapkan sebanyak tiga kali : "Allahummakhluf ja'faran fii ahlihi wa baarik li `abdillahi fii shafqati yamiinihi"
(Artinya : Ya Allah berikanlah bagi Ja'far pada keluarganya dan berkahilah `Abdullah pada pekerjaan tangannya)
Berkata Syaikh Al-Albani : "Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad no.1750 dgn sanad yg shohih berdasarkan syarat Imam Muslim, dan dari jalannya(Muslim) Al-Hakim (3/298) meriwayatkan satu potong/penggalan dari hadits tsb"
[Lihat Ahkamul Jana-iz hal.209]

Selain itu sebagian ulama menyebutkan lafadz-lafadz yg bisa diucapkan ketika menta'ziyah seorang muslim atas kematian seorang muslim yg lainnya, yaitu :


"A`zhomallahu ajrakum wa ahsana `azaa-akum warahimallahu mayyitakum"
(Artinya : Mudah-mudahan Allah memperbesar pahala kalian dan membaguskan
kesabaran kalian dan merahmati mayat kalian.)


Atau untuk bagian terakhir "wa ghafara mayyitakum"(dan mengampuni mayat kalian)
Lihat : Al-Majmu' (5/278), Al-Mughny (3/486), Al-Inshof (2/565)

Dan jika yg dita'ziyah adalah seorang muslim atas mayatnya yg kafir, maka mereka (para ulama) menyebutkan bahwa doanya adalah : "A`zhomallahu ajrakum wa ahsana `azaa-akum"(Mudah-mudahn Allah memperbesar pahala kalian dan membaguskan kesabaran kalian) Tanpa menyebuitkan dia bagi mayat bahkan menahan diri dari doa bagi mayat
sebab doa dan permohonan ampun bagi orang kafir terlarang. Lihat : Al-Mughny
3/487

----------------
disalin dari rubrik Fiqh, majalah Risalah Ilmiah An-Nashihah vol.03
Th.I/1422 H/2001 M
 

 

Readmore...

Hukum Perkawinan Dengan Ahlul Bid'ah

 

Hukum Perkawinan Dengan Ahlul Bid'ah 2/3
Kamis, 4 Maret 2004 22:31:09 WIB
Kategori : Ahkam
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=384

HUKUM PERKAWINAN DENGAN AHLUL BID'AH
[Diambil dari kitab "Mauqif Ahlus Sunnah wal Jama’ah min Ahlul Ahwa wal Bida’ " cetakan Maktabah Al-Ghuroba Al-Atsariah jilid I hal 373-388]

Oleh
Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili

Bagian Kedua dari Tiga Tulisan [2/3]


Ijma’ tersebut juga dinukil oleh Syaikh Muhammad ‘Ulaisy (Dia Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Muhammad, ‘Ulaisy Ath-Tharablisi Ad-Daarul Mishri, dia seorang syaikh dari madzhab Maliki di sana. Dia banyak melahirkan ulama-ulama Al-Azhar dari beberapa tingkatan. Dia banyak memiliki karangan dalam beberapa disiplin ilmu, yang mayoritasnya telah dicetak. Wafatnya tahun 1299 H di Mesir. Lihat Syajaratun Nur Az-Zakiyah, Muhammad Makhluf 1/385) dari kalangan para ulama Malikiyah dalam Taqrirat-nya terhadap Hasyiyah Ad-Dasuqi (Lihat Taqriqat, Al-‘Allamah Muhammad ‘Ulaisy terhadap Hasyiyah Ad-Dasuki yang dicetak dengan catatan kaki Ad-Dasuki 2/249. ) dan Doktor Az-Zahaili dalam Al-Fiqhul Islami. [6 Lihat Al-Fiqhul Islami ‘ala Adillatuhu 7/152]

Secara umum, keharaman menikahnya wanita muslimah dengan pria kafir termasuk masalah yang masyhur dan jelas di kalangan para ulama. Hingga, sebagian mereka mewajibkan dijatuhkannya hukuman kepada si pria kafir dan si wanita muslimah bila terjadi akad antara keduanya dengan menikahkan setelah dibatalkan. Mereka juga menghukumi setiap orang yang ikut andil dalam akad itu. Hal ini ditegaskan oleh Ibnul Hamman Al-Hanafi (Dia Kamaluddin Muhammad bin Abdul Wahid bin Abdul Hamid bin Mas’ud As-Siausi yang terkenal dengan Ibnul Hamman Al-Hanafi, seorang Imam lagi sangat cerdas. Dia juga seorang peneliti yang cemerlang. Wafat tahun 361 H. Lihat Syudzuratudz Dzahab 7/29) dalam Syarh Fathul Qadir yang mana beliau berkata, "Tidak sah menikahnya pria kafir dengan wanita muslimah. Kalau sampai terjadi, keduanya dihukum, jika si wanita mengetahui status pria. Dan juga orang yang ikut andil, pria atau wanita." [Syarh Fathul Qadir 2/506]

Yang dimaksudkan di sini adalah keharaman menikahnya pria mubtadi’ kafir akibat bid’ahnya, dengan wanita muslimah dari Ahlus Sunnah, menurut nash-nash Al-Kitab dan ijma’ umat ini berupa keharaman dinikahinya wanita muslimah oleh pria kafir dan masuknya mubtadi’ kafir ke dalam sifat kufur yang ada hukum-hukum tentangnya.

Hal ini masih ditambah dengan riwayat-riwayat yang mutawatir dari para salafush shalih berupa atsar-atsar yang terang tentang keharaman menikahkan wanita Ahlus Sunnah kepada orang yang telah divonis kafir dari Ahlul Bid’ah, dan rusaknya serta batalnya pernikahan tersebut.

Di antara atsar-atsar tersebut:

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ashim dan selainnya dari Imam Malik, bahwa beliau pernah ditanya tentang pernikahan pria Qadari, maka beliau membaca ayat:
"Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musrik walaupun dia menarik hatimu." [Al-Baqarah: 221]. [As-Sunnah, Ibnu Abi Ashim hal. 88, dan Al-Ibanah Ash-Shughra, Ibnu Baththah hal. 151, dan Syarh Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah, Al-Lalikai 2/731].

Dari beliau juga, bahwa beliau pernah ditanya tentang Qadariyah, manakah yang lebih baik, tidak berbicara dengan mereka atau memusuhi mereka? Beliau berkata, "Ya, jika dia memang paham terhadap apa yang dia yakini ….. " Dan beliau berkata, "Dan saya berpendapat mereka tidak boleh menikahi (para wanita Ahlus Sunnah)." [Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah Ash-Shughra hal. 150]

Dari Sufyan Ats-Tsauri, dia pernah ditanya oleh seseorang, "Saya memiliki famili yang Qadari, apakah saya boleh menikahinya?" Beliau berkata, "Tidak. Tidak ada kehormatan baginya." [Al-Lalikai dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah 2/735]

Dari Abdurrahman bin Malik, ia berkata, "Tidak ada Ahlul Bid’ah yang lebih jahat dari teman-teman Jahm, mereka berkeliling-keliling sambil mengatakan, "Di langit tidak ada apapun." Saya berpendapat, "Demi Allah, mereka tidak boleh menikahi dan mendapatkan waris." [Diriwayatkan Abdullah bin Ahmad dalam Kitabus Sunnah 1/157]

Dari Muhammad bin Yahya (Muhammad bin Yahya bin Abi Umar Al-‘Adani, dia tinggal di Makkah. Dia seorang yang sangat jujur lagi mengarang Musnad. Dia terus belajar kepada Ibnu ‘Uyainah, tetapi Abu Hatim berkata, "Padanya ada kelalaian." Wafat 243 H. ), ia berkata, "Siapa yang mengatakan Al-Qur’an makhluk, dia kafir. Siapa abstain, dia lebih jahat dari yang mengatakan makhluk. Tidak boleh shalat di belakang mereka dan mereka tidak boleh menikahi (para wanita Ahlus Sunnah) …" [Al-Lalikai dalam Syarhus Sunnah 2/325]

Riwayat-riwayat yang dinukil dari para Imam Salaf menunjukkan keharaman menikahkan Ahlul Bid’ah yang kebid’ahan-kebid’ahannya sampai ke batas kekafiran, seperti Jahmiyah dan Qadariyah serta Ahlul Bid’ah yang sama hukumnya dengan mereka yang telah pasti dihukumi dengan kekafiran menurut Ahlus Sunnah. Menikahnya mereka dengan wanita-wanita Ahlus Sunnah adalah tidak boleh dengan sebab kekafiran mereka. Jika itu terjadi, wajib membatalkannya dengan langsung, sebagaimana ditunjukkan oleh fatwa-fatwa para ulama Ahlus Sunnah yang menegaskan madzhab Salaf dalam hal itu.
Diriwayatkan dari Syaikh Abul Qasim As-Sialari (Dia Abul Qasim Abdul Haq bin Abdul Harits, penutup ulama Afrika. Dia seorang yang terhormat, peneliti, zuhud, lagi ahli sastra. Sebagian ulama benyak belajar kepadanya. Dia berumur panjang. Wafat tahun 460 H. Lihat Ad-Dibaj Al-Madzhab, Ibnu Farihan 2/22.) rahimahullah, beliau ditanya tentang suatu kaum dari Ibadhiyah yang berpegang dengan madzhab Wahbiyah dari Rafidlah dan tinggal di antara kaum muslimin, serta mereka menikahi para wanita Ahlus Sunnah agar bertambah kekuatan mereka dengan hubungan periparan dengan Ahlus Sunnah, maka apakah boleh Ahlus Sunnah membatalkan pernikahan-pernikahan mereka itu dan memukul mereka hingga mereka bisa kembali meninggalkan madzhab mereka?

Maka beliau berkata, "… Pernikahan yang mereka lakukan dengan para wanita kita (wanita Ahlus Sunnah), maka segera dibatalkan, penjara dan pukul mereka jika mereka belum bertaubat, yaitu kepada urusan yang benar, dan kembalikan kepada madzhab Ahlus Sunnah. Dan siapa yang mampu untuk melakukan apa yang telah kita sebutkan, maka dia wajib melakukannya." [Tabshuratul Hukkam, Ibnu Farihan yang dicetak dengan footnote Fathul ‘Aliyil Malik 1/425].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam jawaban terhadap pertanyaan tentang hukum menikahkan seorang pria Rafidlah (dengan wanita Ahlus Sunnah) dan orang yang mengatakan tidak wajib melakukan shalat yang lima, "Tidak boleh seorang pun menikahkan budaknya/maulanya yang wanita dengan pria Rafidlah dan orang yang meninggalkan shalat. Jika ketika mereka menikahkannya dia seorang Sunni dan shalat, kemudian muncul/tampak bahwa dia sebenarnya seorang Rafidli yang tidak shalat, atau dia kembali kepada madzhab Rafidlah dan meninggalkan shalat, maka mereka harus membatalkan nikahnya." [Majmu’ Fatawa 32/61].

Setelah pemaparan yang rinci tentang nash-nash yang syar’i dan ucapan-ucapan para Salaf, menjadi jelaslah hukum syari’at dan sikap Ahlus Sunnah tentang pernikahan Ahlul Bid’ah yang telah dihukumi dengan kekafiran, bahwa pernikahan mereka dengan Ahlus Sunnah tidak halal sama sekali, sama saja apakah mereka pria atau wanita. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang pria Ahlus Sunnah untuk menikahkan wanita yang dalam tanggung jawabnya dengan pria Ahlul Bid’ah yang kafir, sebagaimana juga tidak boleh baginya untuk menikahi wanita dari mereka. Hal itu merupakan ijma’ Ahlus Sunnah. Wallahu A’lam.

Adapun jika si mubtadi’ tidak kafir, maka yang menjadi masalah dalam pernikahannya dengan wanita Ahlus Sunnah yaitu berkaitan dengan masalah ‘sekufu’ dalam pernikahan’. Hal itu teranggap berkaitan dalam sahnya pernikahan atau tidak? Tempat pembahasan hal ini dengan luas ada dalam kitab-kitab fiqih. Saya di sini hanya menyebutkan ucapan-ucapan para ulama tentang masalah ini menurut bentuk yang global, agar semakin terang dalam hukum pernikahan mubtadi’ tadi.

Global pendapat dalam masalah ini adalah bahwa para ulama berselisih tentang persyaratan "kufu’" dalam pernikahan. Sebagian mereka berpendapat bahwa persyaratan kufu’ bukan syarat kesahan pernikahan dan juga bukan keharusan pernikahan. Itu diriwayatkan oleh Al-Hasan Basyri dan Sufyan Ats-Tsauri, dan demikian juga pendapat Al-Khurkhi dari kalangan Hanafiyah.
Dan jumhur para ulama, di antaranya tokoh empat madzhab, berpendapat bahwa kufu’ adalah syarat keharusan pernikahan dan syarat kesahan pernikahan. Bila seorang wanita menikah tanpa sekufu’, maka akad tersebut benar. Para walinya memiliki hak untuk menolak sang pria dan menuntut fasakh-nya untuk menolak bahaya-bahaya yang memalukan dari diri-diri mereka. Jika mereka menggugurkan hak mereka dalam menolak, maka itu boleh. Demikian juga kalau sang wali menikahkan maula wanitanya tanpa sekufu’, maka wanita tersebut memiliki hak untuk menolak dan membatalkan akad, kecuali kalau dia (si wanita) tidak mau menggunakan haknya, maka boleh.

Masalah sekufu’ dalam pernikahan adalah hak bagi sang wanita dan walinya. Hakini tetap berlaku bagi keduanya menurut persetujuan, yakni kalau salah satunyamenggugurkan haknya, tidak bisa yang lain ikut gugur kecuali bila dia juga menggugurkan. Kalau keduanya sepakat untuk menggugurkan hak ini, akad bisa dilaksanakan.Ini berbeda bila kufu’ adalah syarat dalam kesahan akad, maka akad pernikahan tanpa sekufu’ tidak sah, hingga kalau para wali dan sang wanita menggugurkan hak mereka untuk menolak. Sebab, syarat sah tidak bisa gugur dengan digugurkan oleh pemiliknya. Inilah perbedaan antara syarat yang mesti dan syarat sah. [Lihat Syarh Fathul Qadir, Ibnul Hamman 2/417, Syarh Al-Kabir, Ahmad Ad-Darrudir dengan Hasyiyah Ad-Dasiki 2/249, Mughnil Muhtaj, Muhammad Asy-Syarbini 3/249, Raudlatuth Thalibin, An-Nawawi 7/84, Kasyful Qana’, Al-Bahuti 5/72 dan Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Az-Zuhaili 7/234]

Kemudian -setelah mereka sepakat untuk menganggap kufu’ adalah syarat keharusan nikah- jumhur berselisih dalam keberbilangan bagian yang dianggap dalam kekufu’an. Kita bukan merinci perbedaan mereka dalam hal itu karena tidak ada keterkaitannya dengan tema kita. Yang kita maukan di sini adalah menganggap "keagamaan" termasuk bagian kufu’ dalam pernikahan. Inilah yang menjadi tempat ijma’ mayoritas fuqaha’ yang telah disampaikan tadi, kecuali Muhammad bin Al-Hasan (Lihat Syarh Fathul Qadir, Ibnul hamman 2/422, Taqrirat) dari Hanafiyah, karena beliau tidak menganggap kekufu’an dalam masalah agama. Beliau berkata, "Karena ini masalah akhirat sedangkan kufu’ termasuk hukum-hukum dunia." [Bada’iush Shana’i, Al-Kasani 2/320, Syarh Fathul Qadir, Ibnu Hamman 2/423]

Perlu diperingatkan, yang dimaksud dengan "keagamaan" di sini adalah sebagaimana yang ditafsirkan para ulama dengan "takwa dan wara", yaitu sang pria bukan seorang yang fasik dan mubtadi’ (Syaikh Ma’a ‘Ulaisy terhadap Asy-Syarhul Kabir yang dicetak dengan footnote Ad-Dasuqi 2.249.). Bukanlah yang dimaksudkan dengan "keagamaan" adalah beragama Islam, karena agama Islam syarat kesahan akad menurut ijma’, dan tidak ada seorang pun yang menyelisihi, sebagaimana telah lalu keterangannya di awal pasal.
Inilah ucapan-ucapan para fuqaha’ dalam menganggap permasalahan kufu’ dalam keagamaan, sebagaimana dinukil oleh para peneliti empat madzhab:

Dari Madzhab Hanafi:

Penulis kitab Bada’iush Shana’i berkata di bawah judul "Hal yang dianggap termasuk kekufu’an": "Di antaranya: Agama. Menurut pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf, hingga kalau seorang wanita yang termasuk anak-anak para orang shalih bila menikahkan dirinya kepada seorang pria fasik, maka para walinya berhak untuk menolak, sebab membanggakan diri dengan agama lebih pantas daripada berbangga dengan keturunan, status orang merdeka dan harta. Penjelekan akibat kefasikan lebih jelek dari berbagai kejelekan-kejelekan yang ada." [Bada’iush Shana’i, Al-Kasani 2/320]

Itu juga dinukil dari Abu Hanifah dan Abu Yusuf Burhanuddin Al-Marghinani,( Dia adalah Ali bin Abu Bakar bin Abdul Jalil Al-Farghani Al-Marghinani, pengarang Al-Hidayah. Dia seorang Imam, faqih, hafidz, muhaddits (ahli hadits), ahli tafsir lagi pengumpul ilmu. Wafat tahun 593 H. Lihat Al-Fawa’id Al-Bahiyyah dalam Tarajimul Hanafiyah, Al-Kinani hal. 141). pengarang Al-Hidayah, dia berkata, "Dan itu benar (Al-Hidayah dengan Syarh Fathul Qadir 2/422.) yaitu: Termasuk madzhab keduanya menurut yang diterangkan Ibnu Hamman dalam Syarh Fathul Qadir." [Syarh Fathul Qadir 2/422]

Sebagaimana masing-masing, tiga para peneliti menyetujui pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf dalam konteks ucapan mereka.

[Hukum Perkawinan Dengan Ahlul Bid'ah, Penulis Syaikh DR Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili, Penerjemah Muhammad Ali Ismah Al-Medany, Penerbit Pustaka Al-Ghuraba' Press, hal 13-25]

Readmore...

Salafus Shaleh

 
Nasehat Indah Bagi Salafiyyin

Diambil dari mailing list salafiyyin@yahoogroups.com

Message: 10       
   Date: Tue, 22 Feb 2005 00:54:55 -0800 (PST)
   From: "Moderator salafiyyin@yahoogroups.com" <salafiyyin@gmail.com>
Subject: ~ Nasehat Indah Bagi Salafiyyin ~


Bismillahirrohmanirrahiim
Assalamu'alaikum warrohmatullahi wabarokatuh


Kepada Ikhwah Salafiyyin Al mukhtaramiin

Alhamdulillah wasolatu wa salamu 'ala rosulillah wa'ala alihi wa sohbihi wa man waa lah
Ama ba'du


Perkara yang tidak diragukan lagi bahwa berjihad dengan hujjah dan burhan dalam berdakwah, mengikhlaskan ibadah hanya untuk Alloh, membantah kesyirikan dan kesesatan dengan segala bentuknya, menghancurkan syubhat-syubhat dan melenyapkan fitnah syahwat, adalah amalan yang paling utama. Dengan demikian, maka bangkitlah para ahlul haq di setiap zaman dan tempat mengangkat bendera kebenaran sebagai pembela Agama Alloh, KitabNya, dan RasulNya, menjadi penasehat umat, merealisasikan firman Allah

"Kamu adalah ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Alloh"(Q.S. Ali Imran:110).

Dan juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam " Akan ada sekelompok dari ummatku mereka nampak diatas kebenaran, tidak memudharatkan mereka orang-orang yang menghinanya tidak pula yang menyelisihinya sehingga datang ketetapan Alloh" (H.R.Bukhari-Muslim)

Akhi barokallahufiik...
"menyampaikan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam ke tengah-tengah ummat adalah lebih afdhol dari pada melemparkan panah ke leher-leher musuh, yang demikian itu hal ini dapat dilakukan semua orang, sedang menyampaikan Sunnah tidak ada yang melakukannya kecuali warosatul anbiya"

Menyampaikan Al-Haq itulah tujuan kita, sementara Alloh Ta'ala berfirman :

"Serulah (manusia) ke jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik"(Q.S. An-Nahl : 125).

Berkata Ibnu Katsir : "Yakni yang dibutuhkan dari kalangan mereka kepada suatu bantahan(jidal) maka, hendaknya dengan bentuk yang baik, dengan cara yang halus, lemah lembut dan ucapan-ucapan yang baik" (Tafsir AlQur'anul adzim 2/616).

Oleh karena itu barokallahufiik, janganlah antum jadikan perdebatan adalah satu-satunya jalan untuk menyampaikan dakwah dengan hujjah-hujjahmu karena itu bukanlah jalan yang ditempuh salafuna sholih, memaksakan sampainya hujjah-hujjah dengan cara debat adalah tidak benar, sampaikan Al-Haq itu dengan penuh hikmah. Antum harus tahu bahwa para salaf mencela perdebatan karena beberapa hal :

1. Bila perdebatan itu dilakukan dengan menggunakan argumentasi-argumentasi ilmu kalam dan filsafat
2. Mereka mencela perdebatan bila yang berdebat keadaannya lemah tidak mampu menolak syubhat-syubhat
3. Mereka mencela perdebatan bila lawan debat diketahui ngeyel/membangkang, dll (Dar'u ta'arudh al 'aql wannaql : 7/173)

Maka, tidak sepatutnya antum tenggelam dalam masalah perdebatan dan membuka front perdebatan dalam menyampaikan al Haq. "Alqi kalimataka wamsyi", sampaikan kalimatmu dan selesai ! Bila ada yang bertanya dan minta penjelasan, sampaikan sebatas ilmu yang antum miliki, ingat Imam Ahmad berkata, "Jangan kamu berbicara tentang suatu permasalahan (agama) kecuali kamu punya pendahulunya."

Bila ada yang bertanya dalam rangka mendebatmu dalam perkara yang antum tidak tahu ilmunya, tinggalkan! Haram hukumnya berdebat tanpa ilmu, bila suatu masalah itu sudah jelas kebenarannya menurut Kitab dan Sunnah serta paham salaf, kemudian ada yang berupaya untuk membuka front debat, tinggalkan! Haram hukumnya berdebat dalam perkara yang sudah jelas kebenarannya. [Al Faqih Wal Mutafaqih: 2/32-33]

Hendaknya antum persempit medan perdebatan, dan ingat! Tidak semua orang dapat masuk ke dalam medan ini karena perdebatan membutuhkan ketakwaan, keikhlasan, dll. Jika perdebatan itu menimbulkan mafsadah yang besar, maka diam adalah sifat orang-orang yang bertakwa. Demikian dan semoga Allah menunjuki kita kepada apa yang dicintai dan diridhoiNya. Wal 'ilmu 'indallah.

Bandung, 18 Februari 2004

Ditulis oleh yang faqir di hadapan Rabbnya.
Abu Hamzah Yusuf.
(mukim di Bandung, Jawa Barat)
Alamat : Jl. Sekelimus VII no.11 Bandung, Jawa Barat
Tlp. (022) 7563451
d/a Ali Jln Plesiran no 57A Dago, Bandung, Jawa Barat
(022) 2509282
 

Readmore...
 

Welcome In Anca Community Blogg's

Memasang Audio Streaming

Ahlan Wasahlan atas kesedian antum berkunjung di halaman blog ini. Login Form ini hanyalah variasi blog, karena blogspot merupakan blog terbuka, tetapi kami tidak menjadikan kecewa antum, walau tidak bisa login, sebagai gantinya kami berikan Tutorial Cara memasang Audio Streaming

Pasangkan

Untuk memasang audio : Klik Disini

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!